Badan Himpunan Pekon
29 Mei 2025
Administrator
Dibaca 105 Kali
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP) pasal 4, BHP sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Pekon.
BHP berfungsi menetapkan Peraturan Pemekonan bersama Kepala Pekon, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Nama - nama pengurus Badan Hippun Pemekonan ( BHP ):
- Ketua : I NYOMAN RATA
- Wakil Ketua : PARDES BOWO DWIYANTO
- Sekretaris : ROHAYATI
- Anggota : WASIMUN
- Anggota : SUKIMAN
- Anggota : RASMAN
- Anggota : TABI IS MUNIR
- Anggota : SUPRAPTO
- Anggota : AHMAD ABDUL AZIS
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin